RSU AN-NISAA' BLITAR
LAPORAN CAPAIAN INDIKATOR MUTU NASIONAL (INM)
Periode: Agustus 2026 | Tanggal Cetak: 12 October 2026, 05:58 WIB
Capaian Indikator Mutu Nasional (INM)
Sebagai wujud transparansi publik dan akuntabilitas pelayanan kesehatan, RSU An-Nisaa' Blitar menyajikan pemantauan 13 Indikator Mutu Nasional (INM) secara berkala demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu klinis terbaik bagi setiap pasien.
Visualisasi Capaian vs Standar Nasional
Bagan komparasi capaian aktual RSU An-Nisaa' Blitar dengan standar minimal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kepatuhan Kebersihan Tangan (KKT)
Definisi: Kepatuhan seluruh staf klinis dan penunjang medis dalam melakukan 6 langkah kebersihan tangan pada 5 momen cuci tangan (WHO) untuk mencegah infeksi nosokomial (HAIs).
Kepatuhan Identifikasi Pasien
Definisi: Kepatuhan petugas dalam memverifikasi minimal 2 identitas pasien (nama lengkap & tanggal lahir/no. RM) sebelum pemberian obat, darah, pengambilan spesimen, dan tindakan medis.
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Definisi: Kepatuhan tenaga kesehatan dalam memakai APD secara tepat, lengkap, dan benar sesuai jenis paparan risiko klinis di seluruh area pelayanan.
Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh
Definisi: Pelaksanaan skrining risiko jatuh awal dan berkala, pemakaian gelang risiko kuning, edukasi pencegahan jatuh, dan penguncian roda serta palang tempat tidur pasien.
Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium
Definisi: Kecepatan dan ketepatan petugas laboratorium dalam melaporkan hasil diagnostik bernilai kritis kepada DPJP atau perawat ruangan dalam batas waktu < 30 menit.
Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional (FORNAS)
Definisi: Peresepan obat oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) kepada pasien JKN yang sesuai dengan daftar Formularium Nasional yang ditetapkan pemerintah.
Kepatuhan terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway)
Definisi: Kepatuhan dokter dan tenaga kesehatan multidisiplin dalam melaksanakan alur asuhan klinis terintegrasi sesuai standar pedoman rumah sakit.
Kepatuhan Waktu Visite Dokter Spesialis
Definisi: Kepatuhan dokter spesialis (DPJP) dalam melakukan kunjungan visite rawat inap pada rentang waktu standar (pukul 06.00 s/d 14.00 WIB) setiap harinya.
Penundaan Operasi Elektif
Definisi: Persentase tindakan bedah berencana yang tertunda dari jadwal yang telah ditentukan. Capaian 0% membuktikan seluruh operasi berjalan tepat waktu tanpa penundaan.
Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea (SC) Emergensi
Definisi: Kecepatan respon tim medis sejak diputuskan tindakan operasi sesar gawat darurat kategori 1 sampai dimulainya insisi kulit dalam batas waktu ≤ 30 menit.
Waktu Tunggu Rawat Jalan
Definisi: Persentase pasien rawat jalan dengan waktu tunggu sejak pendaftaran sampai dilayani dokter spesialis tidak melebihi 60 menit.
Kecepatan Waktu Tanggap Komplain
Definisi: Kecepatan rumah sakit dalam merespon dan menindaklanjuti keluhan/masukan pasien sesuai grading risiko (merah, kuning, hijau) dalam batas standar waktu respon.
Kepuasan Pasien (Indeks Kepuasan)
Definisi: Pengukuran kepuasan menyeluruh terhadap aspek keramahan petugas, kompetensi medis, kenyamanan sarana, dan kejelasan informasi di RSU An-Nisaa Blitar.
Indikator Tidak Ditemukan
Tidak ada indikator yang sesuai dengan kata kunci pencarian Anda. Silakan coba kata kunci lain.
Komitmen Akuntabilitas & Keselamatan Pasien
Indikator Mutu Nasional (INM) merupakan tolok ukur standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes No. 30 Tahun 2022). Seluruh data dikumpulkan melalui sistem pemantauan terpadu Komite Mutu & Keselamatan Pasien RSU An-Nisaa' Blitar, dievaluasi secara berkelanjutan menggunakan siklus Plan-Do-Check-Action (PDCA), dan disinkronkan secara transparan.








